Bandar Narkoba Boy – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang buronan kasus narkotika yang di kenal dengan nama Boy atau Abdul Wahid. Penangkapan ini menjadi bagian dari operasi pengungkapan jaringan narkoba besar yang sebelumnya juga menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat kepolisian.
Boy di ketahui merupakan salah satu tokoh penting dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia juga di duga memiliki keterkaitan dengan aliran dana hasil bisnis narkoba yang mencapai miliaran rupiah. Informasi tersebut membuat aparat penegak hukum melakukan pengejaran intensif terhadap dirinya dalam beberapa waktu terakhir.
Kronologi Penangkapan di Pontianak
Penangkapan Abdul Wahid alias Boy dilakukan oleh tim gabungan dari Subdirektorat 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (NIC). Operasi tersebut berlangsung di sebuah rumah kontrakan yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa, 12 Maret.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi bahwa buronan tersebut telah berhasil di amankan. Penangkapan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh tim gabungan setelah sebelumnya Boy masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan aparat, Boy sempat melarikan diri dari wilayah Bima, NTB, untuk menghindari proses hukum. Ia di duga berpindah lokasi untuk menghilangkan jejak sebelum akhirnya berhasil di temukan dan di tangkap oleh petugas di Pontianak.
Peran Boy dalam Jaringan Narkotika
Kasatgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury menjelaskan bahwa Abdul Wahid merupakan bagian dari jaringan narkotika yang di pimpin oleh Erwin Iskandar atau yang di kenal dengan nama Koh Erwin. Jaringan ini di duga beroperasi di beberapa wilayah, termasuk Nusa Tenggara Barat.
Dalam struktur jaringan tersebut, Boy berperan sebagai bandar yang mengendalikan distribusi narkotika di wilayah NTB. Perannya tidak hanya terbatas pada peredaran barang terlarang, tetapi juga berkaitan dengan pengelolaan aliran dana hasil transaksi narkoba.
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa jaringan ini memiliki sistem kerja yang terorganisir. Oleh karena itu, penangkapan Boy di anggap sebagai langkah penting dalam membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Bandar narkoba ‘Boy’ setor uang ke AKBP Didik di tangkap.
Keterkaitan dengan Jaringan Koh Erwin
Kasus ini juga berkaitan erat dengan penangkapan Erwin Iskandar alias Koh Erwin, seorang bandar narkoba yang sebelumnya telah lebih dulu di tangkap oleh Bareskrim Polri. Koh Erwin di ketahui sebagai tokoh utama dalam jaringan yang sama dengan Boy.
Erwin berhasil di amankan saat mencoba melarikan diri melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia dari kawasan Tanjung Balai, Sumatera Utara. Dalam proses penangkapan tersebut, ia sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas untuk melumpuhkannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan yang di pimpin oleh Koh Erwin di duga tidak hanya bergerak dalam peredaran narkotika, tetapi juga memiliki hubungan dengan sejumlah pihak yang membantu memperlancar aktivitas ilegal tersebut.
Dugaan Aliran Dana kepada Mantan Kapolres Bima Kota
Salah satu fakta yang mencuat dalam kasus ini adalah adanya dugaan aliran dana hasil bisnis narkotika kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dana tersebut di sebut berasal dari jaringan Koh Erwin dan di salurkan melalui anak buahnya, yakni AKP Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Penyidik menemukan bahwa uang yang di terima mencapai sekitar Rp1 miliar dan di berikan dalam kurun waktu antara Juni hingga November 2025. Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berperan dalam pemberantasan narkotika.
Akibat keterlibatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro di jatuhi sanksi berat berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. Selain itu, ia juga langsung di tahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengembangan Kasus dan Pengejaran Pelaku Lain
Meski Boy telah berhasil di tangkap, aparat kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung. Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Satgas NIC masih melakukan pendalaman guna mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Salah satu sosok yang saat ini masih dalam pengejaran adalah individu yang di kenal dengan sebutan “The Doctor”. Orang tersebut di duga memiliki peran penting sebagai pengendali utama dalam jaringan peredaran narkotika yang sedang di usut.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika dapat melibatkan banyak pihak dan beroperasi secara terstruktur. Oleh karena itu, kerja sama berbagai unit penegak hukum menjadi kunci dalam upaya membongkar seluruh jaringan hingga ke akar-akarnya.
Dengan penangkapan sejumlah tokoh penting dalam jaringan ini, di harapkan proses pemberantasan narkotika di Indonesia dapat semakin efektif serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika.