Bareskrim Polri – penegakan hukum terhadap jaringan narkotika kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Aparat dari Bareskrim Polri berhasil mengamankan tiga orang yang merupakan keluarga inti dari bandar narkoba besar, Erwin Iskandar. Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang hasil peredaran narkotika yang selama ini di jalankan oleh Ko Erwin.
Tiga individu yang di amankan adalah Virda Virginia Pahlevi selaku istri, serta dua anaknya, yakni Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Ketiganya di tangkap dan langsung di bawa ke kantor Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sejak Jumat, 24 April 2026.
Kronologi Penangkapan dan Pemeriksaan
Ketiga tersangka tiba di gedung Bareskrim Polri pada sore hari sekitar pukul 17.20 WIB. Mereka di bawa menggunakan kendaraan aparat kepolisian dengan pengawalan ketat.
Virda Virginia Pahlevi menjadi orang pertama yang turun dari kendaraan. Ia tampak mengenakan pakaian kasual berupa kaus abu-abu. Dengan kondisi tangan terborgol, Virda langsung di giring masuk ke dalam gedung sambil terus menundukkan kepala, di duga untuk menghindari sorotan media yang telah menunggu di lokasi.
Selanjutnya, Hadi Sumarho Iskandar turut di bawa masuk oleh petugas. Ia terlihat mengenakan jaket hitam dan masker putih yang menutupi sebagian wajahnya. Tidak lama berselang, Christina Aurelia juga menyusul dengan penampilan serupa, yakni jaket hitam dan masker putih.
Selama proses pengamanan hingga memasuki gedung, ketiganya tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media. Sikap tertutup ini semakin menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan berada dalam tahap penyelidikan intensif.
Dugaan Kuat Tindak Pidana Pencucian Uang
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika yang melibatkan Ko Erwin. Menurutnya, tim gabungan berhasil mengamankan ketiga tersangka karena di duga terlibat dalam aktivitas pencucian uang yang berasal dari bisnis ilegal tersebut.
Kasus ini memperlihatkan bahwa jaringan narkoba tidak hanya terbatas pada distribusi barang haram, tetapi juga melibatkan pengelolaan hasil kejahatan melalui mekanisme pencucian uang. Hal ini bertujuan untuk menyamarkan asal-usul dana agar tampak legal di mata hukum.

Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak bandar narkoba Ko Erwin
Profil Ko Erwin sebagai Bandar Besar Narkoba
Ko Erwin di kenal sebagai salah satu bandar narkoba besar yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat. Ia sebelumnya telah di tangkap oleh aparat saat mencoba melarikan diri ke Malaysia pada 26 Februari 2026. Penangkapan dilakukan di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang menjadi titik strategis pelarian lintas negara.
Kasus yang melibatkan Ko Erwin tidak hanya berhenti pada dirinya sendiri, tetapi juga menyeret sejumlah pihak lain, termasuk oknum aparat penegak hukum. Di antaranya adalah mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, serta mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi.
Keterlibatan pihak-pihak tersebut memperlihatkan kompleksitas jaringan yang di bangun oleh Ko Erwin dalam menjalankan bisnis narkotika.
Jaringan Distribusi dan Peran Pemasok Narkoba
Dalam operasionalnya, Ko Erwin di ketahui mendapatkan pasokan narkotika jenis sabu dari seorang pemasok yang di kenal dengan nama Andre. Sosok ini berperan penting dalam menyediakan barang yang kemudian di edarkan di wilayah Bima, NTB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dua transaksi besar yang terjadi pada Januari 2026. Transaksi pertama bernilai sekitar Rp400 juta untuk pembelian 2 kilogram sabu. Sementara transaksi kedua juga bernilai Rp400 juta dengan jumlah barang mencapai 3 kilogram.
Setelah Ko Erwin berhasil di amankan, aparat terus melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap sejumlah anggota jaringan lainnya, termasuk Andre alias The Doctor.
Komitmen Penegakan Hukum terhadap Jaringan Narkoba
Kasus ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus berupaya membongkar jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Penangkapan anggota keluarga pelaku utama menunjukkan bahwa hukum tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
Dengan pendekatan menyeluruh, mulai dari penangkapan pelaku hingga penelusuran aset, di harapkan praktik peredaran narkoba dapat di tekan secara signifikan. Penanganan kasus ini juga menjadi sinyal kuat bahwa upaya pemberantasan narkotika di Indonesia akan terus di perkuat melalui kerja sama lintas unit dan penegakan hukum yang tegas.