Bareskrim – Polri berhasil mengamankan seorang buronan kasus narkotika yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka bernama Andre Fernando yang di kenal dengan julukan “The Doctor” di tangkap saat berada di Malaysia bersama seorang perempuan asing.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya serius aparat dalam membongkar jaringan narkotika lintas negara yang melibatkan sejumlah aktor besar. Termasuk bandar yang di kenal dengan nama Ko Erwin.
Penangkapan di Penang Libatkan Kerja Sama Internasional
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melalui Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penangkapan di lakukan oleh tim gabungan bersama Hubinter Polri dan kepolisian Malaysia.
Operasi tersebut berlangsung di sebuah hotel di kawasan Penang pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 14.30 waktu setempat. Saat di amankan, Andre di ketahui berada di dalam kamar hotel bersama seorang perempuan berkewarganegaraan Kazakhstan berinisial BR.
Penangkapan ini menunjukkan adanya koordinasi yang kuat antara aparat penegak hukum Indonesia dan Malaysia dalam menangani kejahatan lintas batas. Khususnya peredaran narkotika yang semakin kompleks.
Tidak Membawa Paspor, Proses Pemulangan Gunakan SPLP
Dalam proses penanganan awal, petugas tidak menemukan dokumen perjalanan milik tersangka. Hal ini menyebabkan Andre tidak bisa langsung di pulangkan ke Indonesia melalui prosedur deportasi biasa.
Sebagai solusi, pemulangan dilakukan dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang di terbitkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang. Dokumen ini memungkinkan tersangka untuk tetap dapat di proses secara hukum di Indonesia meskipun tidak memiliki paspor.
Ketiadaan dokumen resmi tersebut juga menjadi indikasi bahwa tersangka berusaha menghindari pelacakan selama berada di luar negeri.
Upaya Menghilangkan Jejak dengan Membuang Ponsel
Sebelum berhasil di tangkap, Andre di ketahui sempat melakukan berbagai upaya untuk menghindari kejaran aparat. Salah satu tindakan yang di lakukan adalah membuang telepon genggam miliknya di jalan tol dari Kuala Lumpur menuju Selangor.
Perangkat yang di buang tersebut merupakan iPhone 16 berwarna hitam yang di duga menyimpan berbagai informasi penting terkait jaringan narkotika yang ia jalankan. Tindakan ini di duga bertujuan untuk menghilangkan barang bukti sekaligus memutus jejak komunikasi dengan jaringan lainnya.
Langkah tersebut menunjukkan tingkat kehati-hatian tersangka dalam menjalankan aktivitas ilegalnya, sekaligus memperlihatkan adanya perencanaan dalam menghindari penangkapan.

Andre Fernando alias ‘The Doctor’, buron pemasok sabu-sabu ke bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin tiba di Bareskrim Polri, Senin (6/4).
Lama Berada di Malaysia Sejak 2024
Berdasarkan hasil penyelidikan, Andre Fernando telah meninggalkan Indonesia sejak 20 Februari 2024. Selama berada di Malaysia, ia di duga tetap aktif menjalankan perannya dalam jaringan peredaran narkoba.
Keberadaannya di luar negeri menjadi salah satu tantangan dalam proses penegakan hukum, sehingga di perlukan kerja sama lintas negara untuk memastikan penangkapan dapat dilakukan.
Peran Penting dalam Jaringan Narkoba Bima
Dalam kasus yang menjeratnya, Andre di ketahui memiliki peran strategis sebagai pemasok narkotika jenis sabu kepada jaringan yang di kendalikan oleh Ko Erwin. Barang haram tersebut kemudian di edarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
Transaksi antara Andre dan Ko Erwin tercatat terjadi sebanyak dua kali pada Januari 2026. Pada transaksi pertama, sabu seberat 2 kilogram di jual dengan nilai sekitar Rp400 juta. Sementara pada transaksi kedua, jumlah sabu yang di pasok meningkat menjadi 3 kilogram dengan nilai yang sama.
Kasus ini juga menyeret sejumlah aparat kepolisian yang sebelumnya bertugas di wilayah Bima, menandakan adanya jaringan yang luas dan terorganisir dalam peredaran narkotika tersebut.
Komitmen Penegakan Hukum terhadap Jaringan Narkotika
Penangkapan Andre Fernando menjadi bukti nyata komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk yang beroperasi lintas negara.
Ke depan, aparat di harapkan terus memperkuat kerja sama internasional serta meningkatkan pengawasan untuk mencegah peredaran narkotika yang semakin masif. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kejahatan narkoba tidak hanya melibatkan pelaku sipil. Tetapi juga dapat menyeret berbagai pihak dari berbagai latar belakang.
Dengan pengungkapan ini, di harapkan jaringan Ko Erwin dapat segera terurai sepenuhnya dan para pelaku lainnya dapat di proses sesuai hukum yang berlaku.