Guru SD – Sebuah peristiwa yang terjadi di salah satu sekolah dasar negeri di Kabupaten Jember menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Seorang guru wali kelas lima berinisial FTR yang bertugas di SD Negeri 02 Jelbuk di duga melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan norma pendidikan dan etika profesi guru. Peristiwa tersebut di picu oleh dugaan kehilangan uang yang di alami oleh guru yang bersangkutan, sehingga berujung pada tindakan yang berdampak serius terhadap kondisi psikologis siswa.
Lingkungan sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan mental maupun emosional peserta didik. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan trauma pada siswa perlu di tangani secara serius dan profesional oleh pihak terkait. Khususnya oleh Dinas Pendidikan sebagai pemegang otoritas di bidang pendidikan daerah.
Kronologi Dugaan Tindakan Tidak Etis oleh Guru
Berdasarkan keterangan yang di sampaikan oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Peristiwa bermula ketika guru tersebut merasa kehilangan uang dalam dua kesempatan berbeda. Pada kejadian awal, nominal uang yang hilang di sebut mencapai sekitar dua ratus ribu rupiah. Selang beberapa hari kemudian, guru kembali mengaku kehilangan uang sebesar tujuh puluh lima ribu rupiah.
Karena merasa kejadian serupa telah berulang, guru tersebut kemudian melakukan tindakan penggeledahan terhadap barang milik siswa di kelasnya. Tidak hanya sebatas memeriksa tas, tindakan tersebut berkembang menjadi perintah kepada siswa untuk membuka pakaian. Siswa laki-laki di minta membuka seluruh pakaian mereka, sedangkan siswa perempuan di minta melepas pakaian luar dan hanya mengenakan pakaian dalam. Tindakan ini dilakukan di dalam ruang kelas yang tertutup.
Reaksi Wali Murid dan Masyarakat Sekolah
Situasi di dalam kelas memicu kegaduhan yang terdengar hingga ke luar ruangan. Wali murid yang berada di sekitar sekolah merasa curiga dan akhirnya mendatangi kelas tersebut. Pintu kelas yang semula tertutup kemudian di buka oleh para wali murid. Sehingga tindakan yang dilakukan guru di ketahui secara langsung.
Peristiwa tersebut menimbulkan kemarahan dan kekhawatiran dari pihak orang tua siswa. Mereka menilai bahwa tindakan guru telah melampaui batas kewenangan dan berpotensi menimbulkan trauma mendalam bagi anak-anak. Kejadian ini kemudian di laporkan dan di tindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.

Foto ilustrasi kekerasan pada anak.
Langkah Dinas Pendidikan dalam Menangani Kasus
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember menyatakan bahwa pihaknya mengambil langkah tegas namun tetap mengedepankan prosedur yang berlaku. Guru yang bersangkutan di mutasi dan untuk sementara waktu tidak di perkenankan mengajar di sekolah tersebut. Kebijakan ini di ambil sebagai upaya untuk menjaga kondisi psikologis siswa agar dapat kembali mengikuti proses belajar mengajar tanpa rasa takut atau trauma.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga melakukan koordinasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah lain untuk menentukan penempatan tugas selanjutnya bagi guru tersebut. Langkah ini di lakukan dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak, terutama keselamatan dan kenyamanan peserta didik.
Pendekatan Pemulihan Psikologis bagi Siswa
Sebagai bagian dari upaya penanganan dampak pascakejadian, Dinas Pendidikan Kabupaten Jember bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada siswa yang terdampak. Program pemulihan trauma atau trauma healing dilakukan agar siswa tidak mengalami gangguan psikologis berkepanjangan akibat peristiwa tersebut.
Pendampingan ini bertujuan membantu siswa memulihkan rasa aman, kepercayaan diri. Serta kenyamanan dalam mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Dengan adanya dukungan psikologis, di harapkan siswa dapat kembali beradaptasi dengan lingkungan sekolah secara normal.
Evaluasi dan Komitmen Perbaikan Sistem Pendidikan
Pihak Dinas Pendidikan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para wali murid atas kejadian yang terjadi. Selain itu, dinas berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan tenaga pendidik agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pemahaman guru terhadap batasan kewenangan serta penerapan pendekatan pendidikan yang berlandaskan nilai kemanusiaan dan perlindungan anak. Sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat transfer ilmu, tetapi juga sebagai ruang aman bagi tumbuh kembang peserta didik secara holistik.