Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di sektor peradilan. Pada Selasa, 10 Februari 2026, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Penggeledahan tersebut mencakup kantor hingga rumah dinas Ketua PN Depok sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang di lakukan KPK beberapa hari sebelumnya di wilayah Depok. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting serta sejumlah uang tunai dalam mata uang asing yang di duga berkaitan langsung dengan perkara yang tengah di tangani.

Temuan Barang Bukti dalam Penggeledahan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik menyita uang tunai senilai USD 50 ribu selain sejumlah dokumen yang relevan. Dokumen-dokumen tersebut di duga memiliki keterkaitan dengan proses penanganan perkara sengketa lahan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Depok.

Menurut Budi, seluruh barang bukti yang di temukan akan di analisis secara mendalam oleh penyidik. Analisis ini bertujuan untuk memperkuat konstruksi perkara serta melengkapi alat bukti yang telah di peroleh saat OTT sebelumnya. KPK menilai bahwa penggeledahan merupakan langkah penting dalam mengungkap alur dugaan penerimaan hadiah atau janji yang terjadi dalam proses hukum tersebut.

Pengembangan Kasus Pasca Operasi Tangkap Tangan

Sebelum penggeledahan dilakukan, KPK telah melaksanakan operasi tangkap tangan di beberapa titik di Kota Depok. Dalam operasi tersebut, tujuh orang di amankan oleh penyidik. Dari jumlah tersebut, lima orang kemudian di tetapkan sebagai tersangka setelah KPK menilai telah terdapat kecukupan alat bukti.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Dugaan tindak pidana korupsi yang di selidiki berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok. Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan integritas.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Daftar Tersangka dalam Perkara Korupsi PN Depok

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari unsur internal pengadilan maupun pihak swasta. Para tersangka tersebut adalah Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok, serta seorang juru sita di lingkungan PN Depok. Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Karabha Digdaya beserta Kepala Bagian Corporate Legal perusahaan tersebut sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini menunjukkan adanya dugaan kerja sama antara aparat pengadilan dan pihak swasta dalam mempercepat proses eksekusi sengketa lahan. Praktik tersebut di nilai mencederai independensi lembaga peradilan serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Uang Suap dan Dugaan Percepatan Eksekusi

Dalam OTT yang dilakukan sebelumnya, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 850 juta. Uang tersebut di duga di gunakan sebagai sarana untuk mempercepat proses eksekusi sengketa lahan yang sedang di tangani oleh PN Depok. Penyidik menduga adanya kesepakatan tidak sah antara para pihak agar proses hukum berjalan sesuai kepentingan tertentu.

KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus di kembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang di duga terlibat. Lembaga antirasuah ini juga memastikan akan menelusuri aliran dana serta peran masing-masing tersangka secara transparan dan akuntabel.

Komitmen KPK dalam Menjaga Integritas Peradilan

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap lembaga peradilan. KPK menegaskan tidak akan ragu menindak siapapun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, termasuk aparat penegak hukum. Upaya penegakan hukum yang konsisten di harapkan mampu memperkuat integritas sistem peradilan serta memulihkan kepercayaan publik.

Melalui langkah penyidikan yang menyeluruh, KPK berupaya memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, tanpa intervensi kepentingan pribadi maupun kelompok.