Sekelompok mahasiswa dari Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka mengajukan pengujian konstitusional terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini di ajukan karena kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana atas perbuatan yang di kategorikan sebagai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Menurut para pemohon, pengaturan tersebut menimbulkan persoalan serius dalam praktik hukum pidana.

Pada dasarnya, hukum pidana menuntut kejelasan norma. Namun demikian, frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dinilai tidak dirumuskan secara tegas. Akibatnya, batas antara kritik dan penghinaan menjadi kabur. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara.

Ketidakpastian Norma dalam Pasal 240 dan 241 KUHP

Kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, menekankan bahwa ketentuan tersebut tidak memiliki parameter objektif. Dalam persidangan uji materiil, ia menyampaikan bahwa norma yang kabur membuka ruang tafsir yang luas. Tafsir tersebut dapat berbeda-beda tergantung sudut pandang aparat penegak hukum.

Di sisi lain, masyarakat membutuhkan kepastian. Setiap warga negara seharusnya dapat memahami apakah suatu pernyataan termasuk kritik yang sah atau justru dianggap sebagai tindak pidana. Tanpa kejelasan norma, hal tersebut sulit di wujudkan. Oleh karena itu, pasal-pasal tersebut di nilai tidak memenuhi prinsip lex certa dalam hukum pidana.

Selain itu, ketidakjelasan norma juga berpotensi melahirkan penegakan hukum yang tidak konsisten. Dalam praktiknya, kritik yang sama dapat di perlakukan berbeda. Situasi ini tentu bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum.

Implikasi terhadap Kebebasan Berekspresi Warga Negara

Lebih lanjut, para pemohon menilai bahwa Pasal 240 dan 241 KUHP berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Hak untuk menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari negara demokratis. Kritik terhadap pemerintah merupakan bentuk partisipasi publik yang sah.

Namun, dengan adanya ancaman pidana yang tidak jelas batasannya, masyarakat dapat merasa takut untuk berbicara. Fenomena ini di kenal sebagai chilling effect. Akibatnya, ruang diskusi publik menjadi menyempit. Padahal, demokrasi membutuhkan pertukaran gagasan yang terbuka.

Sementara itu, pembatasan kebebasan berpendapat hanya dapat di benarkan dalam kondisi tertentu. Prinsip clear and present danger menegaskan bahwa pembatasan harus di dasarkan pada ancaman nyata terhadap ketertiban umum. Dalam konteks ini, para pemohon menilai bahwa pasal yang di uji tidak memenuhi syarat tersebut.

Ilustrasi mahasiswa gugat KUHP baru di Majelis konstitusi

Dampak terhadap Sistem Demokrasi dan Komunikasi Politik

Dalam negara hukum demokratis, arus informasi politik seharusnya berjalan secara terbuka. Kritik publik berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap kekuasaan. Oleh sebab itu, regulasi yang membatasi kritik harus di rumuskan secara hati-hati.

Namun demikian, keberlakuan Pasal 240 dan 241 KUHP justru di nilai berpotensi menghambat komunikasi politik. Masyarakat dapat enggan menyampaikan pandangan kritis. Kondisi ini berisiko melemahkan akuntabilitas pemerintah.

Di sisi lain, hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium. Artinya, pidana digunakan sebagai upaya terakhir. Jika kritik dapat di salurkan melalui mekanisme demokratis, maka kriminalisasi seharusnya di hindari.

Ketidaksesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Sebelumnya

Para pemohon juga mengaitkan permohonannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU/V/2007. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan pasal-pasal penghinaan terhadap pemerintah dalam KUHP lama sebagai inkonstitusional. Pertimbangan hukum putusan itu menekankan pentingnya kebebasan berpendapat.

Meskipun redaksi pasal dalam KUHP yang baru mengalami perubahan, substansi pengaturannya di nilai masih serupa. Dengan demikian, para pemohon berpendapat bahwa ratio decidendi putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya belum sepenuhnya diakomodasi.

Akibatnya, norma yang di uji masih menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini bertentangan dengan amanat konstitusi yang menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara.

Permohonan Konstitusional kepada Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, mereka juga memohon agar kedua pasal tersebut di nyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, permohonan ini tidak hanya berfokus pada kepentingan para pemohon. Lebih dari itu, gugatan ini mencerminkan upaya menjaga prinsip negara hukum, kebebasan berekspresi, serta kualitas demokrasi di Indonesia.