Keputusan kepolisian untuk menghentikan penyelidikan atas kematian Arya Daru memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga. Hingga kini, keluarga masih menanti kejelasan mengenai penyebab kematian yang di nilai penuh kejanggalan. Oleh karena itu, penghentian perkara ini di anggap sebagai langkah yang terlalu dini.
Pada awal Januari 2026, istri almarhum, Meta Puspitari, menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan atau SP2 Lidik dari Polda Metro Jaya. Dalam surat tersebut di sebutkan bahwa penyelidikan di hentikan karena belum di temukan unsur tindak pidana. Namun demikian, alasan tersebut justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan di bandingkan jawaban.
Perbedaan Waktu Penetapan dan Pemberitahuan Menjadi Sorotan
Selanjutnya, tim kuasa hukum keluarga menemukan fakta penting terkait waktu penghentian penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, penetapan penghentian perkara di ketahui telah dilakukan pada 12 Desember 2025. Akan tetapi, surat pemberitahuan baru diterima keluarga hampir satu bulan kemudian.
Perbedaan waktu tersebut di nilai tidak wajar. Di sisi lain, keterlambatan penyampaian informasi ini memunculkan dugaan kurangnya transparansi dalam proses hukum. Akibatnya, keluarga merasa tidak di libatkan secara layak dalam perkembangan perkara.
Alasan Hukum Penghentian Dianggap Tidak Logis
Ketua tim hukum keluarga, Nicolay Aprilindo, menyampaikan keberatan secara terbuka terhadap dasar penghentian penyelidikan. Menurutnya, frasa “belum di temukan peristiwa pidana” tidak dapat di jadikan alasan untuk menghentikan proses hukum. Sebaliknya, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyelidikan masih belum tuntas.
Lebih lanjut, Nicolay menilai terdapat kontradiksi dalam logika hukum yang digunakan. Jika suatu peristiwa belum dapat di pastikan sebagai tindak pidana, maka penyelidikan seharusnya di perkuat. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Oleh karena itu, keluarga menilai keputusan tersebut tidak rasional.

Penghentian penyelidikan kasus kematian misterius Arya Daru oleh kepolisian memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga.
Persoalan Administratif Memperlemah Akuntabilitas
Selain substansi perkara, aspek administratif juga menjadi perhatian serius keluarga. Hingga saat ini, mereka mengaku belum pernah menerima surat penetapan penghentian penyelidikan secara resmi. Yang di terima hanyalah surat pemberitahuan tanpa di sertai dokumen penetapan.
Kondisi ini di nilai berpotensi merugikan hak keluarga korban. Dalam konteks penegakan hukum, kelengkapan administrasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas. Tanpa dokumen yang lengkap, keluarga kesulitan menempuh langkah hukum lanjutan.
Fakta Penting yang Belum Di Tindaklanjuti Secara Maksimal
Di sisi lain, keluarga menegaskan bahwa masih banyak fakta krusial yang belum di telusuri secara menyeluruh. Salah satunya adalah temuan empat sidik jari di tempat kejadian perkara yang hingga kini belum teridentifikasi. Fakta ini di nilai memiliki nilai pembuktian yang signifikan.
Selain itu, di temukan lakban dan plastik yang menutup kepala korban. Temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya unsur kekerasan. Namun demikian, dugaan ini belum di jelaskan secara tuntas oleh penyidik.
Tidak hanya itu, ponsel milik almarhum di laporkan hilang dan belum di temukan. Padahal, perangkat tersebut berpotensi menyimpan informasi penting terkait aktivitas terakhir korban. Sementara itu, rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian di sebut tidak berfungsi, sehingga semakin memperumit proses pengungkapan fakta.
Beban Pembuktian Bukan Tanggung Jawab Keluarga
Lebih jauh, keluarga menolak anggapan bahwa pembuktian di bebankan kepada mereka. Dalam sistem hukum pidana, kewajiban mencari dan mengumpulkan alat bukti berada pada negara melalui aparat penegak hukum. Oleh karena itu, keluarga hanya menuntut proses yang adil dan transparan.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, keluarga Arya Daru mendesak agar penyelidikan di buka kembali. Mereka juga meminta di gelarnya gelar perkara khusus secara terbuka. Harapannya, langkah tersebut dapat mengungkap rangkaian peristiwa yang sebenarnya serta memberikan kepastian hukum. Dengan demikian, keadilan bagi keluarga korban dapat benar-benar terwujud.