Bupati Pekalongan – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah kembali menjadi perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana yang di duga berasal dari praktik korupsi dalam kegiatan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada periode 2023–2026. Kasus ini menyeret Bupati Pekalongan Fadia Arafiq beserta sejumlah pihak yang memiliki hubungan keluarga dengannya.

Pengungkapan perkara tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam upaya penegakan hukum serta penguatan integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah. Khususnya dalam sektor pengadaan barang dan jasa.

Dugaan Penerimaan Dana oleh Pejabat dan Anggota Keluarga

Berdasarkan keterangan yang di sampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Terdapat sejumlah aliran dana yang di duga di terima oleh beberapa pihak terkait kasus tersebut. Dana tersebut di duga berasal dari praktik korupsi dalam proses pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta kegiatan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam periode 2023 hingga 2026, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di duga menerima dana sekitar Rp5,5 miliar. Selain itu, suaminya yang juga merupakan anggota Komisi X DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, di duga memperoleh sekitar Rp1,1 miliar.

Tidak hanya itu, dua anak dari Fadia Arafiq juga di sebut menerima sejumlah dana dalam perkara ini. Muhammad Sabiq Ashraff yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pekalongan di duga menerima sekitar Rp4,6 miliar. Sementara itu, Mehnaz Na di duga memperoleh sekitar Rp2,5 miliar.

Jika di jumlahkan, total dana yang di duga di terima oleh Bupati Pekalongan dan anggota keluarganya mencapai sekitar Rp13,7 miliar.

Dugaan Aliran Dana Tambahan dan Distribusi Uang

Selain dana yang di duga dit erima secara langsung oleh keluarga tersebut, KPK juga mengungkap adanya aliran dana tambahan sekitar Rp5,3 miliar yang turut masuk dalam rangkaian transaksi terkait perkara ini. Dengan demikian, total nilai penerimaan yang berkaitan dengan kasus tersebut di perkirakan mencapai sekitar Rp19 miliar.

Namun demikian, tidak seluruh dana tersebut tetap berada pada pihak keluarga. Sebagian dana di duga telah di distribusikan kepada pihak lain yang di duga memiliki peran dalam pengelolaan atau pengamanan aliran dana tersebut.

Sebanyak Rp2,3 miliar di duga di berikan kepada Direktur PT Raja Nusantara Berjaya, Rul Bayatun, yang di sebut sebagai salah satu orang kepercayaan dari Fadia Arafiq. Sementara itu, sekitar Rp3 miliar lainnya masih dalam bentuk penarikan tunai dan belum di ketahui secara pasti pihak yang menerima distribusi lanjutan dari dana tersebut.

Temuan ini menunjukkan adanya indikasi pola aliran dana yang kompleks dalam dugaan praktik korupsi tersebut, yang kini tengah di dalami oleh penyidik KPK.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Operasi Tangkap Tangan oleh KPK

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada awal Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudannya. Serta seorang pihak yang di duga merupakan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Selain penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan sebelas orang lainnya dari wilayah Pekalongan yang di duga memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Operasi tersebut menjadi OTT ketujuh yang dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2026 dan berlangsung bertepatan dengan bulan Ramadhan.

Langkah tersebut menunjukkan komitmen lembaga antikorupsi dalam menindak dugaan praktik korupsi tanpa memandang jabatan maupun posisi pelaku.

Penetapan Tersangka dan Fokus Penyidikan

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan awal, pada 4 Maret 2026 KPK secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan jasa outsourcing dan kegiatan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Khususnya pada sektor pengadaan yang sering kali memiliki risiko tinggi terhadap praktik korupsi.

Ke depan, proses penyidikan masih akan terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana, keterlibatan pihak lain. Serta mekanisme yang di gunakan dalam dugaan praktik korupsi tersebut. Hasil penyidikan di harapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.