Kasus Video Desa Karo Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka menyusul polemik dugaan mark up anggaran dalam proyek pembuatan serial video profil desa di Kabupaten Karo. Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena menyeret nama videografer Amsal Sitepu.

Permintaan maaf tersebut di sampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR yang di gelar pada Kamis (2/4). Kehadiran Harli dalam forum tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi, meskipun dirinya tidak termasuk pihak yang secara resmi di undang.

Permintaan Maaf Sebagai Tanggung Jawab Moral Pimpinan

Dalam pernyataannya, Harli menegaskan bahwa sebagai pimpinan wilayah di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dirinya memiliki tanggung jawab moral atas situasi yang berkembang. Ia mengakui bahwa kasus tersebut telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Serta berpotensi mengganggu stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Harli menyampaikan bahwa permohonan maaf tersebut di tujukan kepada DPR RI, khususnya Komisi III. Serta masyarakat luas yang terdampak oleh dinamika kasus ini. Ia menilai bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen institusional dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah bersikap proaktif dalam merespons berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi di internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Proses penanganan terhadap dugaan tersebut, menurutnya, masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Evaluasi DPR Jadi Bahan Perbaikan Internal

Harli juga menyampaikan bahwa berbagai catatan dan evaluasi yang di sampaikan oleh Komisi III DPR akan menjadi bahan penting dalam perbaikan kinerja institusi. Hasil evaluasi tersebut rencananya akan di teruskan kepada pimpinan Kejaksaan sebagai bagian dari upaya pembenahan sistem pengawasan internal.

Ia menekankan pentingnya hubungan kemitraan antara Kejaksaan Tinggi dan Komisi III DPR dalam menjaga fungsi kontrol dan keseimbangan antar lembaga. Dialog yang intensif antara kedua pihak di nilai menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan secara konstruktif dan transparan.

Kasus Video Desa Karo

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar (kiri) dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo Danke Rajagukguk (kanan) menyampaikan pendapat saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Putusan Pengadilan: Amsal Sitepu Di nyatakan Tidak Bersalah

Di sisi lain, perkembangan signifikan dalam kasus ini di tandai dengan putusan pengadilan yang membebaskan Amsal Sitepu dari seluruh dakwaan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Sidang yang di gelar pada Rabu (1/4) tersebut di pimpin oleh hakim ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa baik dakwaan primer maupun subsider tidak dapat di buktikan di persidangan.

Kasus yang berkaitan dengan proyek video profil desa di Kabupaten Karo untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022 ini sebelumnya mencuat karena dugaan adanya mark up anggaran senilai Rp202 juta lebih. Namun, berdasarkan fakta persidangan, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat.

Implikasi Kasus terhadap Kepercayaan Publik

Kasus ini memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap persepsi publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, langkah permintaan maaf yang di sampaikan oleh pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di nilai sebagai upaya strategis untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Selain itu, putusan bebas terhadap Amsal Sitepu juga menjadi pengingat pentingnya prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum. Terutama dalam kasus yang menyangkut dugaan korupsi atau penyimpangan anggaran.

Dengan adanya evaluasi dari DPR serta komitmen perbaikan internal. Di harapkan ke depan tidak terjadi lagi polemik serupa yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.