Kasus Video Desa – Kasus hukum yang melibatkan videografer Amsal Christy Sitepu kembali menjadi perhatian publik setelah pengadilan memutuskan vonis bebas terhadap dirinya. Sebelumnya, ia sempat terseret dalam perkara dugaan penggelembungan anggaran proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Putusan bebas yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada awal April 2026 ini memicu berbagai tanggapan. Banyak pihak menilai bahwa perkara tersebut sejak awal tidak tepat di proses sebagai tindak pidana korupsi, melainkan lebih condong ke ranah perdata.

Perbedaan Nilai Proyek Jadi Awal Permasalahan

Permasalahan bermula dari proyek pembuatan 20 video profil desa yang melibatkan Amsal sebagai pelaksana. Dalam proyek tersebut, Amsal menetapkan biaya produksi sekitar Rp30 juta per video. Namun, pihak Kejaksaan Negeri Karo menilai bahwa angka tersebut melebihi standar yang di anggap wajar, yakni sekitar Rp24,1 juta.

Perbedaan nilai ini kemudian di jadikan dasar untuk menduga adanya kerugian negara. Akibatnya, Amsal sempat di tetapkan sebagai tersangka dan bahkan di tuntut hukuman pidana, termasuk ancaman penjara dan denda finansial.

Meski demikian, pengadilan akhirnya memutuskan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti secara hukum. Hakim menilai tidak ada unsur penyalahgunaan kewenangan yang dapat di kategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Pakar Hukum Nilai Pendekatan Jaksa Tidak Tepat

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyampaikan kritik terhadap cara penanganan kasus ini. Ia menilai bahwa hubungan antara Amsal dan pihak pemberi proyek merupakan hubungan kerja biasa yang bersifat keperdataan.

Menurutnya, dalam situasi seperti ini, perbedaan harga atau kesepakatan kerja seharusnya di selesaikan melalui negosiasi atau mekanisme perdata, bukan langsung di bawa ke ranah pidana. Ia juga menegaskan bahwa Amsal bukan pejabat negara ataupun pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran publik.

Hal tersebut menjadi penting, karena unsur utama dalam tindak pidana korupsi adalah adanya penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang memiliki otoritas. Tanpa unsur tersebut, penerapan pasal dalam Undang-Undang Tipikor di nilai tidak relevan.

Kasus Video Desa

Penampakan Kajari Karo Danke Rajagukguk dan para oknum jaksa yang mengintimidasi Amsal Sitepu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Kritik terhadap Dakwaan dan Profesionalisme Aparat

Selain mempertanyakan dasar hukum yang di gunakan, kasus ini juga menyoroti kualitas analisis hukum dari aparat penegak hukum. Abdul menilai bahwa dakwaan yang di ajukan menunjukkan kurangnya ketelitian dalam memahami fakta hukum yang ada.

Ia menyarankan agar aparat yang menangani perkara serupa dapat meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan lanjutan. Hal ini penting agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan kesalahan yang merugikan pihak tertentu.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jika di temukan adanya unsur kesengajaan atau kepentingan tertentu dalam proses hukum, maka perlu ada tindakan tegas, baik secara administratif maupun pidana.

Pemeriksaan Internal dan Permintaan Maaf

Menanggapi polemik yang berkembang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara ini. Setidaknya tujuh orang telah di mintai klarifikasi, termasuk pimpinan di Kejaksaan Negeri Karo.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi internal guna memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hasil pemeriksaan tersebut di rencanakan akan di laporkan ke tingkat pusat.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Pernyataan tersebut di sampaikan dalam forum resmi bersama Komisi III DPR di Jakarta sebagai bentuk tanggung jawab institusi.

Refleksi bagi Penegakan Hukum ke Depan

Kasus yang di alami Amsal Sitepu menjadi pelajaran penting bagi sistem hukum di Indonesia. Penanganan perkara yang tidak tepat dapat berdampak besar, baik bagi individu yang terlibat maupun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Oleh karena itu, di perlukan kehati-hatian, ketelitian, serta pemahaman yang mendalam dalam menentukan apakah suatu perkara masuk dalam ranah pidana atau perdata. Dengan demikian, keadilan dapat di tegakkan secara lebih proporsional dan profesional.

Ke depan, di harapkan evaluasi yang dilakukan dapat membawa perbaikan nyata dalam praktik penegakan hukum, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.