Tari Rejang Pala – menjadi warisan budaya asal Kabupaten Karangasem yang di ajukan untuk memperoleh pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia pada 2026. Tarian sakral dari Desa Nongan, Kecamatan Rendang, tersebut memiliki hubungan kuat dengan tradisi keagamaan sekaligus kehidupan agraris masyarakat setempat.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Karangasem mengajukan Tari Rejang Pala sebagai satu-satunya warisan budaya daerah dalam proses pengusulan WBTb tahun ini. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga tradisi yang telah hidup dan berkembang secara turun-temurun di tengah masyarakat.
Kepala Disbudpar Karangasem, I Putu Eddy Surya Artha, pada Kamis (17/9/2026) menjelaskan bahwa pihaknya memusatkan pengajuan tahun ini pada Tari Rejang Pala. Meski demikian, Karangasem masih mempunyai banyak kekayaan budaya lain yang berpotensi mendapatkan pengakuan serupa pada masa mendatang.
Tari Sakral yang Hidup di Desa Nongan
Tari Rejang Pala bukan sekadar pertunjukan seni yang berfungsi sebagai hiburan. Masyarakat Desa Nongan menempatkan tarian tersebut sebagai bagian dari tradisi sakral yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan keagamaan.
Tradisi Tari Rejang Pala berkembang di Pura Balang Tamak yang berada di Desa Nongan, Kecamatan Rendang. Keberadaannya berkaitan erat dengan Usaba Pala, sebuah ritual yang mencerminkan rasa syukur masyarakat atas hasil pertanian yang mereka peroleh.
Hubungan tersebut sekaligus memperlihatkan eratnya keterkaitan antara kebudayaan, kepercayaan, dan kehidupan agraris masyarakat setempat. Pertanian tidak hanya berfungsi sebagai sumber kehidupan, tetapi juga menjadi bagian dari tradisi yang kemudian di wujudkan melalui berbagai kegiatan ritual.
Karena itu, Tari Rejang Pala mempunyai nilai budaya yang lebih luas. Tarian ini menjadi salah satu bentuk ekspresi masyarakat dalam mempertahankan hubungan antara kehidupan sosial, aktivitas pertanian, dan pelaksanaan upacara keagamaan.
Buah-buahan Menjadi Ciri Khas Tari Rejang Pala
Salah satu keunikan yang mudah di kenali dari Tari Rejang Pala terdapat pada hiasan kepala para penarinya. Berbeda dari sejumlah tari tradisional lainnya, penari menggunakan gelungan yang memanfaatkan berbagai jenis buah dan hasil bumi.
Masyarakat merangkai rambutan, salak, jeruk, boni, kepundung, serta sejumlah hasil pertanian lainnya menjadi bagian dari hiasan tersebut. Penggunaan hasil bumi itu selaras dengan latar belakang Tari Rejang Pala yang berhubungan erat dengan kehidupan pertanian masyarakat Desa Nongan.
Dengan demikian, buah-buahan dalam gelungan bukan hanya menghadirkan karakter visual yang khas. Kehadirannya sekaligus memperkuat hubungan antara tarian dengan tradisi agraris yang menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat setempat.
Para perempuan membawakan Tari Rejang Pala secara berkelompok dalam rangkaian kegiatan keagamaan. Penampilan secara bersama-sama tersebut turut menunjukkan bagaimana masyarakat mempertahankan tradisi melalui keterlibatan warga dalam pelaksanaan ritual.

Tari Rejang Pala dari Desa Nongan, Kecamatan Rendang, Karangasem, diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2026.
Menjadi Bagian dari Kehidupan Religius Masyarakat
Selain berkaitan dengan Usaba Pala, masyarakat juga menghadirkan Tari Rejang Pala dalam rangkaian Usaba Desa di Pura Pesamuhan Agung. Kehadiran tarian dalam sejumlah kegiatan keagamaan membuat tradisi ini terus melekat dalam kehidupan masyarakat Desa Nongan.
Tradisi tersebut tidak berdiri sebagai peninggalan masa lalu yang hanya di kenang. Sebaliknya, masyarakat tetap menjalankannya dalam kegiatan ritual sehingga pengetahuan mengenai tarian dapat terus berpindah dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Keberlanjutan praktik budaya menjadi unsur penting dalam pelestarian warisan takbenda. Sebab, warisan semacam ini bergantung pada masyarakat yang masih memahami, menjalankan, serta mewariskan pengetahuan dan nilai yang terkandung di dalamnya.
Pengusulan Tari Rejang Pala sebagai WBTb Indonesia pun menjadi salah satu langkah untuk memperkuat upaya pelestarian tersebut. Pengakuan terhadap warisan budaya di harapkan dapat membantu menjaga keberadaan tradisi sekaligus memperluas pengetahuan masyarakat mengenai kekayaan budaya Karangasem.
Warisan Budaya Karangasem Akan Di usulkan Bertahap
Disbudpar Karangasem menyadari bahwa Tari Rejang Pala bukan satu-satunya kekayaan budaya yang layak mendapat perhatian. Daerah tersebut masih menyimpan berbagai tradisi yang belum tercatat sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah daerah berencana mengajukan warisan budaya lainnya secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya. Strategi tersebut memungkinkan setiap tradisi mendapatkan proses pendataan dan dokumentasi yang di perlukan sebelum masuk dalam pengusulan.
Surya Artha menyampaikan bahwa masih terdapat banyak warisan budaya Karangasem yang belum memperoleh status WBTb. Disbudpar pun berencana melanjutkan pengajuan secara berkala setiap tahun.
Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah berupaya menjaga kekayaan budaya Karangasem agar tetap di kenal sekaligus di wariskan kepada generasi mendatang. Pengusulan Tari Rejang Pala pada 2026 menjadi bagian dari perjalanan tersebut, terutama dalam mempertahankan tradisi Desa Nongan yang memadukan unsur seni, kehidupan agraris, dan nilai religius masyarakat.