Pelecehan Mahasiswa FH UI – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus berkembang dan mengungkap fakta baru. Tidak hanya mahasiswi, sejumlah dosen juga di duga menjadi korban dalam percakapan tidak pantas yang terjadi di sebuah grup chat.

Jumlah Korban Terus Bertambah, Di duga Masih Banyak yang Belum Menyadari

Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya telah menerima kuasa dari 20 mahasiswi yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Selain itu, terdapat pula korban dari kalangan dosen yang jumlahnya mencapai tujuh orang.

Menurut Timotius, angka tersebut kemungkinan belum mencerminkan jumlah korban sebenarnya. Ia menduga masih banyak individu lain yang menjadi korban, namun belum menyadari bahwa mereka telah menjadi bahan pembicaraan dalam grup tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa dampak dari dugaan pelecehan seksual ini jauh lebih luas dari yang terlihat. Percakapan yang bersifat merendahkan dan tidak pantas di dalam grup tersebut di duga telah menyasar banyak pihak tanpa sepengetahuan mereka.

16 Mahasiswa Di duga Terlibat, Sidang Terbuka Sempat Tertunda

Sebanyak 16 mahasiswa FH UI di duga terlibat dalam percakapan yang mengarah pada pelecehan seksual. Kasus ini kemudian di bawa ke dalam forum persidangan terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan bahwa awalnya hanya dua mahasiswa yang bersedia hadir dalam forum tersebut. Sementara 14 lainnya tidak dapat hadir karena di tahan oleh orang tua masing-masing.

Situasi ini sempat menimbulkan ketegangan di kalangan mahasiswa yang ingin proses sidang berjalan secara transparan. Namun, setelah di lakukan komunikasi dan negosiasi, para orang tua akhirnya memberikan izin kepada anak-anak mereka untuk mengikuti sidang terbuka.

Dengan kehadiran seluruh pihak yang di duga terlibat, forum tersebut akhirnya dapat di laksanakan. Dalam sidang tersebut, para mahasiswa yang menjadi terduga pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada para korban.

Pelecehan Mahasiswa FH UI

Mahasiswa UI di duga lakukan pelecehan seksual.

Desakan Transparansi dan Akuntabilitas Menguat di Lingkungan Kampus

Pelaksanaan sidang terbuka menjadi sorotan penting dalam kasus ini. Banyak pihak menilai bahwa transparansi sangat di perlukan untuk menjaga kepercayaan publik, khususnya di lingkungan akademik.

Mahasiswa yang hadir dalam sidang sempat menunjukkan rasa kecewa karena adanya upaya penundaan. Namun, setelah seluruh terduga pelaku hadir, proses sidang dapat berjalan dengan lebih terbuka.

Peristiwa ini juga memicu diskusi luas mengenai pentingnya etika komunikasi, khususnya di ruang digital, serta perlunya penegakan aturan yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di lingkungan kampus.

BEM UI Desak Pemerintah Turun Tangan Tangani Kasus

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia bersama aliansi mahasiswa lainnya mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk turut serta menangani kasus ini.

Menurut Dimas, sebagai otoritas tertinggi di bidang pendidikan, kementerian tidak boleh tinggal diam. Ia menilai perlu adanya intervensi untuk memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan akibat birokrasi internal kampus.

Mahasiswa juga meminta agar kementerian membentuk tim khusus untuk mengevaluasi kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Evaluasi ini di anggap penting untuk mengetahui mengapa kasus serupa dapat terjadi serta mengapa beberapa kasus sebelumnya belum terselesaikan.

Tuntutan Sanksi Tegas dan Proses Hukum Bersih

Selain meminta keterlibatan pemerintah, BEM UI juga mendesak pihak kampus untuk mengambil langkah tegas terhadap para terduga pelaku. Mereka menuntut agar Dewan Guru Besar segera melakukan sidak etik secara transparan dan akuntabel.

Tidak hanya itu, mahasiswa juga meminta agar Rektor UI segera mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap terhadap 16 mahasiswa yang terlibat, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tuntutan lain yang di suarakan adalah pembekuan permanen para pelaku dari seluruh kegiatan kemahasiswaan di lingkungan UI. Hal ini di nilai sebagai langkah penting untuk memberikan efek jera serta menjaga integritas institusi pendidikan.

Di sisi lain, mahasiswa juga menekankan pentingnya proses hukum yang bersih dan bebas dari campur tangan pihak mana pun. Mereka menyoroti adanya dugaan klaim dukungan atau perlindungan tertentu yang tidak boleh memengaruhi jalannya hukum.