Negara Dengan Lebih Dari Satu Ibu Kota – Sebagian besar negara menetapkan satu kota sebagai ibu kota sekaligus pusat pemerintahan. Namun, pola tersebut tidak berlaku di seluruh dunia. Sejumlah negara membagi fungsi kenegaraan ke dua kota atau bahkan tiga kota berbeda.
Pembagian itu membuat suatu negara dapat memiliki ibu kota resmi, pusat administratif, pusat legislatif, hingga lokasi lembaga peradilan yang berbeda. Kondisi tersebut biasanya terbentuk melalui perjalanan sejarah dan sistem pemerintahan masing-masing negara.
Mengacu pada World Population Review, terdapat beragam faktor yang melatarbelakangi munculnya lebih dari satu pusat pemerintahan. Perubahan politik, pembagian kekuasaan, hingga persaingan antarkelompok dapat berperan dalam menentukan lokasi ibu kota.
Selain persoalan politik, kondisi geografis juga dapat menjadi pertimbangan. Faktor iklim, ketersediaan bahan pangan, hingga kebutuhan pembangunan wilayah turut memengaruhi keputusan pemerintah dalam menentukan pusat aktivitas negara.
Mengapa Sebuah Negara Memiliki Lebih dari Satu Ibu Kota?
Konsep ibu kota tidak selalu berarti seluruh kegiatan pemerintahan berlangsung di satu wilayah. Beberapa negara memisahkan pusat politik dan ekonomi. Negara lainnya membagi lembaga eksekutif, legislatif, serta yudikatif ke kota yang berbeda.
Afrika Selatan menjadi salah satu contoh paling jelas. Negara tersebut membagi fungsi pemerintahan nasional ke tiga kota. Pretoria menjadi pusat administratif dan eksekutif, sedangkan Cape Town menampung kegiatan legislatif dan parlemen. Sementara itu, Bloemfontein dikenal sebagai pusat peradilan.
Belanda juga menerapkan pembagian fungsi pemerintahan. Amsterdam berstatus sebagai ibu kota resmi. Namun, Den Haag menjadi lokasi berbagai aktivitas penting pemerintahan, termasuk parlemen.
Sementara itu, Indonesia sedang menjalani proses menuju pemindahan ibu kota ke Nusantara di Kalimantan Timur. Meski pembangunan ibu kota baru terus berlangsung, status Jakarta belum sepenuhnya berakhir.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Mei 2026 menetapkan bahwa DKI Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Status tersebut berlaku sampai presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Bolivia hingga Eswatini Membagi Fungsi Ibu Kota
Bolivia menjadi negara yang mempunyai dua pusat penting kenegaraan. Sucre menyandang status sebagai ibu kota konstitusional. Sementara itu, La Paz berperan sebagai pusat pemerintahan dan ibu kota eksekutif secara de facto.
Pola serupa dapat ditemukan di Eswatini. Mbabane menjalankan fungsi sebagai pusat administratif. Sementara itu, Lobamba memiliki peran penting sebagai pusat legislatif sekaligus ibu kota kerajaan. Kota tersebut juga berkaitan erat dengan institusi monarki Eswatini.
Cote d’Ivoire mempunyai pembagian antara Yamoussoukro dan Abidjan. Yamoussoukro berstatus sebagai ibu kota resmi. Di sisi lain, Abidjan tetap menjadi pusat kegiatan administratif secara de facto sekaligus kota penting dalam perekonomian negara.
Benin juga memiliki pembagian yang hampir serupa. Porto-Novo menyandang status ibu kota resmi, sedangkan Cotonou menjadi pusat administratif de facto dan memainkan peran besar dalam aktivitas pemerintahan serta ekonomi.
Malaysia dan Sri Lanka Memiliki Pusat Pemerintahan Berbeda
Malaysia merupakan salah satu negara di Asia Tenggara yang membagi fungsi ibu kotanya. Kuala Lumpur tetap menjadi ibu kota nasional dan lokasi parlemen serta kediaman resmi Yang di-Pertuan Agong.
Namun, sebagian besar aktivitas administrasi pemerintah federal berlangsung di Putrajaya. Kota terencana tersebut dibangun untuk menjadi pusat administrasi sehingga beban pemerintahan tidak seluruhnya bertumpu pada Kuala Lumpur.
Sri Lanka juga mempunyai dua kota dengan peran penting dalam pemerintahan. Sri Jayawardenepura Kotte berfungsi sebagai ibu kota legislatif sekaligus lokasi parlemen.
Sementara itu, Colombo tetap memegang peran besar sebagai pusat eksekutif dan ekonomi. Kota ini juga menjadi salah satu pusat kegiatan nasional terpenting di Sri Lanka.

Ilustrasi Malaysia.
Afrika Selatan Memiliki Tiga Pusat Pemerintahan
Berbeda dari sebagian negara lain, Afrika Selatan terkenal karena membagi fungsi utama pemerintahan ke tiga kota.
Pretoria berfungsi sebagai pusat administratif dan eksekutif. Cape Town menjadi lokasi parlemen sekaligus pusat legislatif. Adapun Bloemfontein secara tradisional dikenal sebagai pusat yudisial.
Pembagian tersebut berkaitan dengan sejarah politik Afrika Selatan. Penempatan lembaga negara di beberapa wilayah menjadi bagian dari kompromi politik ketika sistem pemerintahan nasional dibentuk.
Karena itu, Afrika Selatan kerap menjadi contoh ketika membahas negara yang memiliki lebih dari satu ibu kota atau pusat kekuasaan nasional.
Negara Lain dengan Lebih dari Satu Pusat Kenegaraan
Burundi juga memisahkan beberapa fungsi nasionalnya. Gitega menjadi ibu kota politik resmi, sementara Bujumbura tetap berperan sebagai pusat ekonomi dan lokasi sejumlah aktivitas pemerintahan.
Di Afghanistan, Kabul secara luas dikenal sebagai ibu kota dan pusat administratif, budaya, serta ekonomi. Kandahar juga mempunyai posisi politik yang penting di bawah pemerintahan Taliban karena memiliki hubungan historis dengan gerakan tersebut dan menjadi salah satu pusat kekuasaannya.
Sementara itu, Ceko memiliki kondisi yang sedikit berbeda dibandingkan negara dengan dua ibu kota. Praha merupakan ibu kota resmi dan pusat utama pemerintahan. Namun, Brno memiliki kedudukan penting karena menjadi lokasi sejumlah institusi yudisial tertinggi negara.
Dengan demikian, istilah negara dengan lebih dari satu ibu kota tidak selalu memiliki arti yang sama. Ada negara yang secara resmi mengakui dua pusat kenegaraan. Namun, terdapat pula negara yang hanya mempunyai satu ibu kota resmi, sementara fungsi pemerintahan tertentu ditempatkan di kota lain.
Daftar Negara dan Pembagian Fungsi Ibu Kotanya
Berikut gambaran sejumlah negara yang membagi fungsi kenegaraan ke beberapa kota:
Eswatini
- Lobamba: pusat legislatif dan kerajaan.
- Mbabane: pusat administratif.
Bolivia
- Sucre: ibu kota konstitusional.
- La Paz: pusat eksekutif dan pemerintahan secara de facto.
Malaysia
- Kuala Lumpur: ibu kota nasional, lokasi parlemen, dan kediaman resmi Yang di-Pertuan Agong.
- Putrajaya: pusat administrasi pemerintah federal.
Benin
- Porto-Novo: ibu kota resmi.
- Cotonou: pusat pemerintahan secara de facto.
Sri Lanka
- Sri Jayawardenepura Kotte: pusat legislatif dan lokasi parlemen.
- Colombo: pusat kegiatan eksekutif dan ekonomi.
Burundi
- Gitega: ibu kota politik.
- Bujumbura: pusat ekonomi dan lokasi sejumlah aktivitas pemerintahan.
Afrika Selatan
- Pretoria: pusat administratif dan eksekutif.
- Cape Town: pusat legislatif dan parlemen.
- Bloemfontein: pusat yudisial secara tradisional.
Belanda
- Amsterdam: ibu kota resmi.
- Den Haag: pusat pemerintahan dan lokasi parlemen.
Cote d’Ivoire
- Yamoussoukro: ibu kota resmi.
- Abidjan: pusat administratif dan ekonomi secara de facto.
Keberadaan beberapa pusat kenegaraan menunjukkan bahwa konsep ibu kota dapat berbeda antara satu negara dan negara lainnya. Pembagian tersebut umumnya tidak muncul tanpa alasan. Sejarah, sistem politik, pemerataan kekuasaan, hingga kebutuhan administratif dapat menentukan kota mana yang menjalankan fungsi tertentu.
Karena itu, sebuah negara tidak selalu memusatkan seluruh lembaga pentingnya di satu kota. Beberapa memilih membagi fungsi pemerintahan untuk menyesuaikan kebutuhan politik, sejarah, maupun administrasi nasional.