Korupsi Sritex – sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua petinggi perusahaan tekstil ternama kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan berat terhadap dua bersaudara pemilik PT Sritex. Yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.
Keduanya di tuntut hukuman penjara selama 16 tahun atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun. Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan korporasi besar serta nilai kerugian yang sangat signifikan.
Jaksa Beberkan Tuntutan dan Denda Miliaran Rupiah
Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Tipikor Semarang, jaksa penuntut umum Fajar Santoso menyampaikan tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa. Ia menegaskan bahwa keduanya layak di jatuhi hukuman penjara selama 16 tahun, dengan masa tahanan yang telah di jalani akan di perhitungkan dalam vonis akhir.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak di bayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset milik terdakwa dapat disita dan di lelang oleh pihak kejaksaan untuk menutup kewajiban tersebut.
Dugaan Penyalahgunaan Kredit dari Tiga Bank Daerah
Dalam uraian tuntutannya, jaksa mengungkap bahwa kedua terdakwa memperoleh fasilitas kredit dari tiga bank daerah, yakni Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI. Namun, dana yang seharusnya di gunakan untuk kepentingan usaha justru di duga di alihkan untuk kepentingan pribadi.
Penggunaan dana tersebut antara lain untuk membeli aset seperti tanah, properti, hingga kendaraan mewah. Praktik ini di nilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Terbukti Lakukan Korupsi dan Pencucian Uang
Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, termasuk praktik pencucian uang. Tindakan tersebut tidak hanya menguntungkan diri sendiri, tetapi juga pihak lain serta korporasi yang terlibat.
Dalam persidangan yang di pimpin oleh hakim Rommel Franciskus, di jelaskan bahwa pola tindakan yang dilakukan menunjukkan adanya perencanaan serta kerja sama yang sistematis dalam memanfaatkan fasilitas kredit.

Dua bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (kemeja coklat) dan Iwan Kurniawan Lukminto (kemeja putih) dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/1/2026).
Faktor Pemberat dan Peringanan dalam Tuntutan
Jaksa juga memaparkan sejumlah faktor yang memberatkan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Salah satu poin utama adalah tindakan mereka di nilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, kerugian negara yang di timbulkan sangat besar dan berdampak luas.
Hal lain yang memperberat adalah sikap terdakwa yang di anggap tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Meski demikian, terdapat faktor yang meringankan, yaitu keduanya belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.
Terdakwa Siapkan Pembelaan dalam Sidang Berikutnya
Menanggapi tuntutan yang di bacakan jaksa, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang selanjutnya. Langkah ini menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap keduanya yang di duga menyalahgunakan fasilitas kredit perbankan untuk kepentingan pribadi. Dugaan tersebut menjadi dasar bagi jaksa untuk menjerat keduanya dengan pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Dampak Kasus terhadap Dunia Usaha dan Kepercayaan Publik
Kasus ini tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga memberikan efek terhadap dunia usaha, khususnya sektor industri tekstil dan perbankan. Kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana kredit menjadi sorotan. Terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
Dengan nilai kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam penyaluran kredit serta integritas dalam pengelolaan perusahaan. Publik kini menanti putusan akhir pengadilan yang di harapkan dapat memberikan keadilan serta efek jera bagi pelaku korupsi.