Komisi III DPR – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana mulai mengerucut pada penentuan jenis kejahatan yang dapat menjadi sasaran aturan tersebut. Komisi III DPR RI mencatat terdapat 13 kelompok tindak pidana yang saat ini masuk dalam materi pembahasan.
Cakupan tersebut tidak hanya menyentuh perkara korupsi. Kejahatan narkotika, terorisme, perpajakan, perbankan, pertambangan, lingkungan hidup, hingga perdagangan orang turut menjadi bagian yang di pertimbangkan.
Penentuan ruang lingkup menjadi salah satu bagian penting karena RUU Perampasan Aset juga membahas kemungkinan penggunaan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa penyusunan ketentuan tersebut mempertimbangkan berbagai pandangan. DPR menerima masukan ahli sekaligus mempelajari praktik hukum yang sudah berjalan di beberapa negara.
Dari proses tersebut, muncul pandangan bahwa penerapan perampasan aset perlu memiliki batas yang jelas. Pembatasan di perlukan terutama ketika negara menggunakan mekanisme yang tidak bergantung pada adanya putusan pidana terhadap seseorang.
Kejahatan Ekonomi Menjadi Salah Satu Pertimbangan
Karakter tindak pidana menjadi perhatian dalam menentukan cakupan RUU Perampasan Aset. Salah satu pertimbangannya adalah besarnya dampak ekonomi yang di timbulkan oleh suatu kejahatan.
Sejumlah pandangan yang di terima Komisi III DPR mengarah pada penerapan mekanisme tersebut terhadap kejahatan bermotif ekonomi. Selain itu, tindak pidana yang mengakibatkan kerugian bagi negara atau berdampak luas terhadap masyarakat juga menjadi perhatian.
Kejahatan serius dengan konsekuensi ekonomi besar terhadap publik turut di pertimbangkan sebagai bagian dari ruang lingkup regulasi.
Namun, DPR tidak hanya menggunakan kondisi hukum di dalam negeri sebagai bahan kajian. Pengalaman sejumlah negara dalam menerapkan kebijakan serupa juga di pelajari untuk melihat bagaimana batas perampasan aset ditentukan.
Praktik Sejumlah Negara Jadi Bahan Perbandingan
Selandia Baru menjadi salah satu negara yang di pelajari Komisi III DPR. Negara tersebut memiliki Criminal Proceeds Recovery Act 2009 sebagai salah satu dasar pengaturan pemulihan hasil kejahatan.
Dalam sistem tersebut, terdapat kriteria yang di gunakan untuk menentukan perkara yang dapat di kenai mekanisme perampasan tanpa putusan pidana. Salah satunya berkaitan dengan tingkat keseriusan tindak pidana.
Ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun dan nilai aset yang melampaui 30.000 dolar Selandia Baru menjadi bagian dari parameter yang digunakan.
Pendekatan berbeda di temukan di Singapura. Negara itu mengatur mekanisme yang berkaitan dengan kejahatan narkotika serta tindak pidana yang di kategorikan serius.
Praktik pembatasan ruang lingkup juga dapat di temukan di berbagai negara lain, termasuk Filipina, Paraguay, Uruguay, Swiss, dan Belanda.
Sementara itu, Italia memiliki perhatian besar terhadap aset yang berkaitan dengan korupsi, mafia, dan bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
Amerika Serikat juga menggunakan mekanisme perampasan aset dalam penanganan beberapa jenis perkara. Kejahatan narkotika, penipuan, korupsi, serta aktivitas kriminal terorganisasi termasuk di antara kasus yang dapat berkaitan dengan kebijakan tersebut.
Australia dan Inggris menerapkan pendekatan terhadap perkara kejahatan serius. Adapun Thailand menetapkan sejumlah tindak pidana asal yang cakupannya meliputi narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, hingga aktivitas yang berhubungan dengan pendanaan senjata pemusnah massal.
Perbedaan penerapan di setiap negara menjadi gambaran bahwa mekanisme perampasan aset dapat di rancang sesuai karakter sistem hukum dan kebutuhan masing-masing negara.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat menyampaikan laporan perkembangan RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Ini 13 Kelompok Tindak Pidana yang Dibahas DPR
Berdasarkan proses kajian yang dilakukan, Komisi III DPR RI mengidentifikasi 13 kelompok tindak pidana yang masuk dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Kelompok pertama adalah tindak pidana korupsi, di susul narkotika dan psikotropika serta terorisme.
Cakupan berikutnya meliputi penyelundupan manusia dan penyelundupan senjata, amunisi, maupun bahan berbahaya.
Kejahatan yang berhubungan dengan sumber daya alam juga mendapat perhatian. Dalam kelompok ini terdapat tindak pidana kehutanan, lingkungan hidup, pertambangan, serta kelautan dan perikanan.
Sektor ekonomi dan keuangan turut masuk dalam pembahasan, yaitu tindak pidana perpajakan, perbankan, dan perasuransian.
Sementara itu, tindak pidana perdagangan orang melengkapi 13 kelompok kejahatan yang sedang di bahas dalam penyusunan regulasi tersebut.
Dengan cakupan itu, rancangan aturan perampasan aset memiliki ruang pembahasan yang lebih luas daripada pemberantasan korupsi semata. Regulasi tersebut juga di arahkan pada berbagai kejahatan serius yang berpotensi menghasilkan keuntungan ilegal atau menimbulkan kerugian ekonomi.
RUU Perampasan Aset Tetap Perlu Batas yang Jelas
Upaya mengejar aset yang berasal atau berkaitan dengan tindak pidana harus tetap di tempatkan dalam kerangka hukum yang terukur. Oleh sebab itu, efektivitas penegakan hukum bukan satu-satunya aspek yang menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Komisi III DPR juga mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta manfaat dari penerapan regulasi tersebut. Prinsip-prinsip tersebut di perlukan agar kewenangan perampasan aset memiliki batas dan tidak di terapkan secara sembarangan.
Terlebih, mekanisme tanpa putusan pidana membutuhkan aturan yang jelas mengenai kondisi, jenis perkara, dan aset yang dapat menjadi objek perampasan.
DPR Masih Membuka Masukan Publik
Penyusunan RUU Perampasan Aset masih membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Komisi III DPR RI membuka ruang bagi masyarakat dan kalangan ahli untuk menyampaikan pandangan selama proses pembentukan regulasi berlangsung.
Habiburokhman menilai partisipasi tersebut penting dalam menghasilkan rancangan undang-undang yang mampu mengakomodasi kepentingan negara sekaligus masyarakat.
Masukan publik juga dapat membantu DPR mengidentifikasi persoalan yang mungkin muncul ketika aturan diterapkan nantinya.
Dengan proses pembahasan yang melibatkan kajian hukum, perbandingan internasional, serta partisipasi masyarakat, RUU Perampasan Aset di harapkan memiliki landasan yang lebih komprehensif.
Pada akhirnya, tantangan utama bukan hanya membentuk instrumen yang efektif untuk mengambil kembali aset terkait kejahatan. Regulasi juga perlu memastikan bahwa setiap kewenangan memiliki batas yang tegas sehingga penerapannya tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.