Kemendagri – Penulisan nama pada dokumen kependudukan di Indonesia tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan aturan khusus yang menjadi pedoman dalam pencatatan identitas setiap warga negara. Ketentuan tersebut bertujuan menciptakan data kependudukan yang akurat, seragam, dan mudah di kelola dalam sistem administrasi nasional.
Aturan ini berlaku untuk berbagai dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga dokumen pencatatan sipil. Oleh karena itu, setiap masyarakat perlu memahami persyaratan yang berlaku agar tidak mengalami kendala ketika mengurus dokumen resmi.
Selain mengatur tata cara penulisan nama, pemerintah juga menetapkan sejumlah larangan terkait penggunaan singkatan, angka, tanda baca, maupun gelar pada dokumen tertentu. Berikut penjelasan lengkap mengenai ketentuan tersebut.
Dasar Hukum Penulisan Nama pada Dokumen Kependudukan
Ketentuan mengenai pencatatan nama di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Regulasi tersebut menjadi acuan resmi bagi seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Indonesia dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Melalui aturan tersebut, pemerintah ingin memastikan setiap nama yang di catat memenuhi standar administrasi serta tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku. Selain itu, aturan ini juga bertujuan meminimalkan kesalahan pencatatan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Persyaratan Penulisan Nama yang Harus Dipenuhi
Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 di jelaskan bahwa pencatatan nama wajib memperhatikan norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, terdapat sejumlah syarat teknis yang harus di penuhi agar nama dapat di cantumkan dalam dokumen kependudukan, antara lain:
- Nama harus mudah di baca oleh petugas maupun sistem administrasi.
- Nama tidak mengandung makna negatif.
- Penulisannya tidak menimbulkan penafsiran ganda.
- Jumlah karakter maksimal 60 huruf termasuk spasi.
- Nama terdiri atas sedikitnya dua kata.
Ketentuan tersebut di terapkan agar identitas setiap penduduk dapat tercatat secara jelas serta memudahkan proses administrasi di berbagai instansi pemerintah.
Penggunaan Huruf Latin dan Nama Keluarga
Permendagri juga mengatur bahwa seluruh nama penduduk wajib di tulis menggunakan huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
Sementara itu, penggunaan nama marga atau nama keluarga tetap di perbolehkan selama menjadi bagian yang utuh dari nama seseorang. Dengan demikian, masyarakat yang berasal dari daerah atau suku yang memiliki tradisi penggunaan nama keluarga tetap dapat mencantumkannya dalam dokumen kependudukan.
Ketentuan ini memberikan ruang bagi keberagaman budaya Indonesia tanpa mengabaikan standar administrasi yang telah di tetapkan pemerintah.

Ilustrasi KTP dan KK. Jangan Asal Beri Nama, Ini Aturan Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan.
Aturan Penulisan Gelar pada Dokumen Kependudukan
Selain nama, aturan tersebut turut mengatur pencantuman gelar pendidikan, gelar adat, maupun gelar keagamaan.
Pada Kartu Keluarga dan KTP, gelar masih dapat di cantumkan. Penulisannya di perbolehkan menggunakan singkatan resmi dan dapat di tempatkan sebelum maupun sesudah nama.
Beberapa contoh gelar yang dapat di tulis di depan nama meliputi:
- Ir.
- Prof.
- dr.
- H.
- Hj.
Sementara itu, gelar akademik yang berada di belakang nama antara lain:
- S.E.
- S.Kom.
- S.H.
- A.Md.Eko.
- M.M.
- M.Kom.
Meski demikian, pencantuman gelar tersebut hanya berlaku pada dokumen kependudukan tertentu dan tidak di terapkan secara menyeluruh pada seluruh dokumen administrasi negara.
Nama yang Tidak Diperbolehkan dalam Dokumen Kependudukan
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga memuat sejumlah larangan terkait pencatatan nama. Bahkan, pejabat Dukcapil memiliki kewenangan menolak pencatatan apabila nama yang di ajukan tidak memenuhi ketentuan.
Apabila petugas tetap mencatat nama yang melanggar aturan, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut beberapa larangan yang harus di perhatikan masyarakat.
1. Nama Tidak Boleh Menggunakan Singkatan
Nama penduduk pada dasarnya harus di tulis secara lengkap. Singkatan hanya di perbolehkan apabila tidak menimbulkan makna lain.
Sebagai contoh, nama “Muhammad” tidak dapat di tulis menjadi “Muh”, sedangkan “Abdul” tidak di perbolehkan di tulis sebagai “Abd” dalam dokumen kependudukan.
Kebijakan tersebut di buat agar identitas penduduk tetap konsisten pada seluruh dokumen resmi.
2. Tidak Menggunakan Angka dan Tanda Baca
Nama juga tidak boleh memuat angka ataupun berbagai simbol tanda baca.
Seluruh penulisan identitas wajib menggunakan huruf Latin tanpa tambahan karakter lain, termasuk apostrof, tanda hubung, maupun simbol-simbol tertentu yang berpotensi mengganggu sistem administrasi kependudukan.
3. Gelar Tidak Dicantumkan pada Akta Pencatatan Sipil
Berbeda dengan KK maupun KTP, akta pencatatan sipil tidak memperbolehkan pencantuman gelar pendidikan, adat, ataupun keagamaan.
Ketentuan tersebut berlaku pada beberapa dokumen berikut:
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Akta Pengakuan Anak
- Akta Pengesahan Anak
Hal ini dilakukan karena akta pencatatan sipil merupakan dokumen hukum yang bersifat permanen sebagai bukti peristiwa penting dalam kehidupan seseorang. Sebaliknya, data pada KK maupun KTP masih memungkinkan dilakukan perubahan apabila terdapat pembaruan informasi.
Aturan Berlaku Sejak Tahun 2022
Ketentuan mengenai pencatatan nama mulai di berlakukan sejak Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 resmi di undangkan pada 21 April 2022.
Dengan demikian, nama yang telah tercatat sebelum aturan tersebut berlaku tetap memiliki kekuatan hukum dan tidak di wajibkan untuk di ubah. Namun, apabila seseorang ingin mengganti nama yang tercantum pada dokumen kependudukan, proses tersebut harus dilakukan melalui penetapan pengadilan negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, masyarakat yang berencana mengubah identitas nama sebaiknya memahami prosedur hukum yang berlaku agar proses administrasi dapat berjalan dengan lancar.
Penutup
Aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas administrasi kependudukan di Indonesia. Melalui standar penulisan yang seragam, data penduduk menjadi lebih akurat, mudah di verifikasi, serta mengurangi potensi kesalahan dalam pelayanan publik.
Masyarakat di harapkan memahami seluruh ketentuan tersebut sebelum mengurus pembuatan maupun perubahan dokumen kependudukan. Dengan mematuhi aturan yang telah di tetapkan, proses administrasi dapat berlangsung lebih cepat, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.