Mahkamah Konstitusi – Seorang ahli yang di hadirkan pihak pemohon dalam uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen, Nicolas Fajar Wuryaningrat, menilai bahwa sistem tunjangan jabatan fungsional dosen di Indonesia sudah tertinggal jauh dari perkembangan zaman.

Ia menyebutkan bahwa besaran tunjangan yang berlaku saat ini tidak mengalami penyesuaian sejak hampir dua dekade lalu. Kondisi ini di anggap tidak sejalan dengan dinamika ekonomi maupun meningkatnya tanggung jawab profesi dosen di perguruan tinggi.

Pernyataan tersebut di sampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi terkait perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026. Dalam kapasitasnya sebagai guru besar, Nicolas menyoroti ketentuan tunjangan yang masih merujuk pada regulasi lama, yakni Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007, dengan kisaran nominal yang di nilai sudah tidak relevan.

Beban Akademik Dosen Kian Kompleks

Menurut Nicolas, peran dosen saat ini jauh lebih luas di bandingkan kondisi ketika aturan tunjangan tersebut pertama kali di terapkan. Selain menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dosen juga di bebani berbagai tanggung jawab tambahan.

Tugas administratif yang semakin kompleks, tuntutan publikasi ilmiah, serta kebutuhan peningkatan kompetensi berkelanjutan membuat beban kerja dosen meningkat signifikan. Ia menilai perubahan ini seharusnya di ikuti dengan penyesuaian sistem kompensasi agar tetap adil dan proporsional.

Dalam pandangannya, ketika ruang lingkup pekerjaan suatu jabatan berkembang, maka sistem penghargaan juga semestinya ikut menyesuaikan agar tidak terjadi ketimpangan antara beban kerja dan imbalan yang di terima.

Perhitungan Penyesuaian Berdasarkan Inflasi dan Fungsi Jabatan

Dalam persidangan tersebut, Nicolas juga memaparkan dua pendekatan perhitungan untuk menilai besaran ideal tunjangan fungsional dosen.

Pendekatan pertama menggunakan indikator inflasi jangka panjang. Berdasarkan rata-rata inflasi tahunan selama periode 2008 hingga 2025, nilai uang di perkirakan telah mengalami penurunan daya beli secara signifikan di bandingkan tahun 2007. Dengan perhitungan tersebut, di perlukan penyesuaian berkali lipat agar nilai tunjangan tetap setara secara riil.

Dari hasil estimasi tersebut, nilai tunjangan yang di anggap setara daya beli saat ini berada pada kisaran ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung jenjang jabatan akademik. Mmulai dari Asisten Ahli hingga Guru Besar.

Sementara itu, pendekatan kedua dilakukan dengan membandingkan fungsi jabatan dosen dengan jabatan fungsional lain di sektor pemerintahan, seperti peneliti dan widyaiswara. Karena dosen menjalankan fungsi yang mencakup keduanya. Maka nilai kompensasi di nilai layak berada pada tingkat yang lebih tinggi.

Dari pendekatan tersebut, kisaran tunjangan yang di usulkan menjadi lebih besar. Terutama pada jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar yang memiliki tanggung jawab akademik lebih tinggi.

Sidang Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Guru dan Dosen

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Sidang Putusan MK

Usulan Rentang Baru Tunjangan Jabatan Fungsional

Berdasarkan penggabungan dua metode analisis tersebut, Nicolas mengajukan kisaran penyesuaian tunjangan jabatan fungsional dosen yang lebih adaptif terhadap kondisi saat ini.

Untuk jenjang Asisten Ahli, usulan berada pada rentang paling rendah hingga menengah. Kemudian untuk Lektor, berada pada kisaran yang lebih tinggi, disusul Lektor Kepala yang mengalami peningkatan signifikan. Adapun Guru Besar di tempatkan pada rentang tertinggi dalam skema penyesuaian tersebut.

Usulan ini disebut sebagai bentuk pendekatan berbasis data yang mempertimbangkan inflasi, kesetaraan fungsi jabatan, serta peningkatan beban kerja akademik dalam dua dekade terakhir.

Uji Materi UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi

Perkara ini berawal dari pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang di ajukan oleh sejumlah dosen. Mereka mempertanyakan kejelasan aturan terkait pemberian tunjangan fungsional yang di nilai belum memiliki standar baku dalam undang-undang.

Dalam aturan yang berlaku, pemerintah memang di wajibkan memberikan tunjangan fungsional, namun besaran dan mekanismenya banyak bergantung pada peraturan turunan. Hal inilah yang kemudian di persoalkan karena di anggap menimbulkan ketidakpastian hukum.

Para pemohon berpendapat bahwa kondisi tersebut berdampak pada aspek keadilan dan kesejahteraan dosen, terutama bagi mereka yang berada pada jenjang menengah seperti Lektor. Mereka menilai di perlukan kepastian yang lebih kuat dalam undang-undang agar hak kesejahteraan tidak hanya bergantung pada kebijakan administratif.

Isu Keadilan dan Kepastian bagi Tenaga Pendidik

Secara lebih luas, perkara ini menyoroti persoalan keseimbangan antara regulasi, beban kerja, dan kesejahteraan tenaga pendidik di perguruan tinggi. Para pemohon menilai bahwa tanpa adanya parameter yang jelas dalam undang-undang. Kebijakan tunjangan berpotensi tidak konsisten dan sulit mengikuti perkembangan kebutuhan hidup layak.

Oleh karena itu, mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan penafsiran ulang terhadap pasal yang di uji. Sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum yang lebih kuat bagi dosen sebagai bagian dari aparatur negara di bidang pendidikan tinggi.