Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto (BH) sebagai saksi pada Jumat (4/9/2026).

Pemeriksaan terhadap Bambang tidak hanya menyentuh perkara yang sedang KPK kembangkan. Penyidik turut menggali informasi mengenai proses perencanaan, pengajuan, hingga pengesahan anggaran untuk sejumlah proyek di Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik ingin mengetahui secara lebih rinci mekanisme yang berlangsung dalam pengusulan proyek. Selain itu, KPK menelusuri tahapan perencanaan sampai pengesahan anggaran.

Menurut Budi, penyidik mendalami bagaimana proyek-proyek di lingkungan Kota Bengkulu direncanakan dan masuk dalam proses penganggaran. KPK juga menggali keterangan mengenai mekanisme pengusulan proyek tersebut.

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Terkait BH

Selain mendalami mekanisme proyek dan anggaran, penyidik KPK menanyakan dugaan aliran uang yang memiliki kaitan dengan Bambang Hermanto.

Budi mengungkapkan bahwa penyidik menemukan informasi mengenai dugaan aliran uang yang berkaitan dengan BH. Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara terperinci mengenai sumber, jumlah, maupun pihak yang terlibat dalam aliran dana tersebut.

Penyidik masih berupaya menghubungkan sejumlah informasi yang telah mereka peroleh. Salah satunya menyangkut hubungan antara pengusulan proyek, proses perencanaan dan pengesahan anggaran, serta dugaan aliran uang.

KPK memerlukan keterangan para saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam pengembangan penyidikan. Karena itu, pemeriksaan Bambang menjadi salah satu bagian dari proses pengumpulan informasi dan bukti.

Bambang menyelesaikan pemeriksaan di Gedung KPK sekitar pukul 19.04 WIB. Namun, seusai menjalani pemeriksaan, ia tidak memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai materi yang ditanyakan penyidik.

Sebelumnya, Budi mengonfirmasi bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap BH pada Jumat (4/9/2026) dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPRD Kota Bengkulu.

Pengembangan Kasus Korupsi di Rejang Lebong

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.

Dalam proses pengembangannya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik umum. Kendati penyidikan terus berjalan, lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan pihak baru sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini.

Budi sebelumnya mengonfirmasi penerbitan sprindik umum tersebut pada Senin (20/7/2026).

KPK terus mengumpulkan berbagai informasi untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga menelusuri hubungan antara proyek, proses penganggaran, dan dugaan transaksi keuangan yang muncul selama penyidikan berlangsung.

KPK periksa Bambang Hermanto terkait proyek dan dugaan aliran uang di Bengkulu

Gedung KPK

Kasus Berawal dari Sejumlah Proyek pada 2026

Perkara ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berencana mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026. Proyek-proyek tersebut berada di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa total anggaran proyek di dinas tersebut mencapai Rp91,13 miliar.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Fikri sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap. Nilai uang yang diduga diterima mencapai total sekitar Rp1,7 miliar dan berkaitan dengan sejumlah proyek.

Menurut penjelasan Asep, dugaan suap dalam bentuk ijon proyek mencapai Rp980 juta. Pemberian uang berlangsung secara bertahap melalui perantara. Nilai ijon proyek yang berasal dari tiga pihak juga tidak sama.

Selain uang Rp980 juta tersebut, penyidik menemukan dugaan penerimaan lainnya yang mengalir kepada Fikri dengan nilai sekitar Rp775 juta. KPK menduga praktik penerimaan uang itu tidak hanya berlangsung satu kali, melainkan terjadi secara berulang.

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk memperluas penanganan perkara.

KPK Juga Periksa Pejabat di Kota Bengkulu

Pengembangan penyidikan tidak berhenti pada pemeriksaan Bambang Hermanto. Sebelumnya, KPK juga melakukan sejumlah langkah penyidikan di Kota Bengkulu.

Salah satunya, penyidik menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu, Noprisman. KPK kemudian memeriksa Noprisman pada awal Agustus 2026 untuk mendapatkan keterangan yang berkaitan dengan pengembangan perkara.

Serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih menelusuri berbagai informasi yang berpotensi berkaitan dengan kasus. KPK berupaya mengurai proses pengusulan proyek, perencanaan dan pengesahan anggaran, serta dugaan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.

Sampai saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka baru dari hasil pengembangan penyidikan tersebut. Oleh karena itu, status Bambang Hermanto dalam pemeriksaan pada Jumat (4/9/2026) masih sebagai saksi.

Penyidik selanjutnya dapat mendalami keterangan yang diperoleh dari para saksi dan mencocokkannya dengan bukti lain. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi yang berawal dari perkara proyek di Kabupaten Rejang Lebong.