UU PPRT – Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang resmi di sambut sebagai langkah maju dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja sektor domestik di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya memberikan jaminan hak bagi pekerja rumah tangga (PRT), tetapi juga menciptakan kepastian hukum bagi pemberi kerja.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Choiri Fauzi, menegaskan bahwa regulasi ini di rancang untuk melindungi kedua belah pihak secara seimbang. Menurutnya, keberadaan undang-undang ini menghapus ketimpangan relasi kerja yang selama ini kerap terjadi dalam sektor domestik.

Hubungan Kerja Lebih Setara dan Profesional

Dalam implementasinya, undang-undang ini membawa perubahan mendasar dalam cara memandang pekerjaan rumah tangga. Istilah yang sebelumnya di gunakan seperti “majikan” dan “pembantu” kini di gantikan dengan istilah yang lebih profesional, yaitu pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

Perubahan terminologi ini bukan sekadar simbolis, tetapi mencerminkan upaya pemerintah dalam menempatkan PRT sebagai bagian dari tenaga kerja formal yang memiliki hak dan kewajiban yang jelas. Dengan demikian, hubungan kerja yang terjalin di harapkan menjadi lebih setara, transparan, dan berbasis kesepakatan.

Hak Dasar PRT Di atur Secara Komprehensif

Undang-undang ini mengatur berbagai hak mendasar bagi pekerja rumah tangga, mulai dari upah yang layak hingga jam kerja yang manusiawi. Selain itu, pekerja juga berhak mendapatkan waktu istirahat, cuti, serta akses terhadap makanan sehat dan jaminan sosial.

Pemerintah menekankan bahwa PRT harus di perlakukan secara manusiawi dan terbebas dari segala bentuk diskriminasi maupun kekerasan. Perlindungan hukum juga menjadi salah satu aspek penting yang di perkuat melalui regulasi ini.

Lebih lanjut, ketentuan teknis terkait implementasi hak-hak tersebut akan di tuangkan dalam peraturan turunan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Pelibatan Masyarakat dalam Pengawasan

Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan. Setiap pemberi kerja di wajibkan melaporkan data pekerja rumah tangga kepada pengurus lingkungan setempat, seperti RT dan RW.

Data yang di laporkan mencakup identitas pekerja, usia, serta kesepakatan kerja yang telah di setujui bersama. Mekanisme ini di harapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus mencegah potensi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

Dengan adanya pelibatan komunitas lokal, pengawasan terhadap kondisi kerja PRT dapat dilakukan secara lebih efektif dan menyeluruh.

UU PPRT

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Sejalan dengan Standar Internasional

Undang-undang PPRT juga di rancang agar selaras dengan standar perlindungan tenaga kerja internasional. Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam meningkatkan kualitas perlindungan terhadap pekerja domestik yang selama ini kerap berada di sektor informal.

Meski telah di sahkan, pemerintah masih memiliki waktu untuk menyusun aturan pelaksana yang lebih rinci. Regulasi turunan tersebut akan menyesuaikan dengan kebutuhan daerah dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di berbagai wilayah.

Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR

Pengesahan undang-undang ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada 21 April 2026 di kompleks parlemen Jakarta. Mayoritas anggota dewan menyetujui rancangan tersebut untuk di sahkan menjadi undang-undang.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pembentukan regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Ia juga menegaskan bahwa undang-undang ini menjadi instrumen penting untuk mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, serta tindakan kekerasan terhadap PRT.

Momentum Bersejarah bagi Perlindungan Pekerja

Pengesahan undang-undang ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, yang menjadi simbol perjuangan kesetaraan dan perlindungan hak perempuan. Momentum ini di nilai memiliki makna penting, mengingat sebagian besar pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan.

Setelah melalui proses panjang selama lebih dari dua dekade, regulasi ini akhirnya menjadi landasan hukum yang di harapkan mampu membawa perubahan signifikan dalam kehidupan pekerja rumah tangga.

Dengan hadirnya UU PPRT, Indonesia memasuki babak baru dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan bermartabat bagi seluruh pekerja di sektor domestik.