Kasat Lantas Polresta Sleman – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Sleman, Ajun Komisaris Mulyanto, resmi di copot dari jabatannya. Keputusan ini muncul setelah kontroversi terkait kasus Hogi Minaya. Hogi sempat di tetapkan sebagai tersangka karena membela istrinya dari aksi penjambretan, namun kasus tersebut akhirnya di hentikan. Peristiwa ini juga memicu perhatian publik dan Komisi III DPR memanggil Polresta Sleman.

Kepala Seksi Humas Polresta Sleman, Inspektur Satu Salamun, menyampaikan bahwa serah terima jabatan Kasat Lantas di laksanakan pada Jumat (30/1). AKP Arfita Dewi resmi menggantikan Mulyanto. Acara di pimpin langsung oleh Plh Kapolresta Sleman, Kombes Pol Roedy Yoelianto. Penonaktifan Mulyanto di maksudkan untuk mempermudah proses pemeriksaan internal, sekaligus memastikan pengawasan berjalan optimal.

“(Mulyanto) sementara dinonjob di Polresta Sleman,” ujar Salamun pada Sabtu (31/1) pagi.

Sebelumnya, Kapolresta Sleman, Komisaris Besar Edy Setianto Erning Wibowo, juga di nonaktifkan karena kasus yang sama. Saat ini, posisinya di jabat Kombes Pol Roedy Yoelianto sebagai pelaksana harian. Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, menegaskan bahwa penonaktifan keduanya berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Hasil audit menunjukkan dugaan lemahnya pengawasan dalam penanganan kasus Hogi, sehingga penonaktifan di anggap perlu.

Penonaktifan untuk Mempermudah Pengawasan

Selain itu, langkah ini juga memudahkan pengawasan internal oleh Bidang Propam. Tujuannya adalah menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan Edy dan Mulyanto. Anggoro memastikan bahwa para penyidik Polresta Sleman yang menangani kasus Hogi juga akan di periksa.

Bila di temukan pelanggaran disiplin atau kode etik, sanksi tegas akan di jatuhkan. “Semua masih dalam proses pendalaman. Akan ada sanksi jika terbukti ada pelanggaran disiplin atau kode etik terhadap penyidik,” jelas Anggoro di Mapolda DIY.

Kronologi Kasus Hogi Minaya

Kasus Hogi bermula pada 26 April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta. Istrinya, Arsita (39), menjadi korban penjambretan. Melihat kejadian itu, Hogi mengejar pelaku hingga terjadi kecelakaan. Dua pelaku, RDA dan RS, tewas dalam peristiwa tersebut.

Awalnya, Hogi di jerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Namun, sorotan publik yang luas dan pemanggilan Polresta Sleman oleh Komisi III DPR mengubah arah kasus ini. Akhirnya, pihak kejaksaan meninjau kembali dasar hukum penetapan tersangka.

AKP Mulyanto resmi dicopot terkait kasus Hogi Minaya

Kasat Lantas Polres Sleman , Akp Mulyanto

Penghentian Perkara oleh Kejari Sleman

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memutuskan menghentikan perkara Hogi Minaya. Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan penghentian dilakukan sesuai kewenangan hukum melalui SKP2. Surat Keputusan Pemberhentian Penyidikan (SKP2) bernomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 di terbitkan pada 29 Januari 2026 atas nama Adhe Pressly Hogiminaya.

Bambang menjelaskan bahwa penghentian ini dilakukan demi kepentingan hukum. Hal tersebut merujuk pada Pasal 65 huruf m UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Saya tegaskan, perkara di tutup demi kepentingan hukum atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi,” tegas Bambang.

Dampak dan Tindak Lanjut

Penonaktifan jajaran Polresta Sleman dan penghentian kasus Hogi Minaya menjadi sorotan publik. Hal ini menekankan pentingnya pengawasan internal dalam kepolisian. Propam terus memantau proses hukum agar berjalan adil dan transparan.

Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi aparat hukum. Profesionalisme dan akuntabilitas menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Selain itu, peristiwa ini menunjukkan bahwa pengawasan internal yang ketat di perlukan untuk menangani kasus yang melibatkan reaksi publik signifikan.

Dengan langkah ini, di harapkan penegakan hukum lebih transparan, proses pemeriksaan anggota kepolisian lebih jelas, dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang adil. Kasus Hogi Minaya menjadi contoh penting bagi kepolisian maupun publik bahwa penegakan hukum harus di jalankan secara profesional, cepat, dan akuntabel.